PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 38
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima oleh
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara lengkap dan benar.
(2) Jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk untuk keperluan penyusunan dan
penyampaian RPD ke KPPN.
