PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 39
(1) KPPN melakukan pengujian atas SPM pemotongan Dana
Desa dan SPM penyaluran Dana Desa. /
(2) KPPN mengembalikan SPM pemotongan Dana Desa dan
SPM penyaluran Dana Desa kepada PPSPM BUN, apabila berdasarkan pengujian terdapat salah satu atau seluruh SPM tidak sesuai dengan ketentuan.
(3) KPPN menerbitkan SP2D apabila berdasarkan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM telah memenuhi ketentuan.
(4) SP2D atas SPM pemotongan Dana Desa dan SP2D atas
SPM penyaluran Dana Desa diterbitkan secara berurutan dan pada tanggal yang sama.
