PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 40
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
SP2D pemotongan Dana Desa dan SP2D penyaluran Dana Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
(2) Penyampaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara melakukan pencatatan nomor SP2D pada aplikasi SAKTI.
(3) Berdasarkan pencatatan nomor SP2D sebagaimana
dimaksud ayat (2), bupati/wali kota dapat mengunduh data SP2D pada aplikasi OMSPAN.
