Pasal 12
(1) Supplier Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf a diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan berupa surat pemberitahuan data supplier DAK
Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. /
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mencocokkan
data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan data Supplier Pemda yang telah terekam pada
aplikasi SAKTI.
(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
penatausahaan surat pemberitahuan data supplier DAK
Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila tidak terdapat perbedaan dalam pencocokan data
Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pencocokan data Supplier Pemda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa.
