Pasal 13
(1) Bupati/wali kota menyampaikan permohonan perubahan
data Supplier Pemda kepada Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan apabila
terdapat perubahan data Supplier Pemda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(2) Berdasarkan permohonan perubahan data supplier
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan perubahan data
Supplier Pemda di SPAN.
(3) Dalam hal perubahan data supplier sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
memberitahukan perubahan data Supplier Pemda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk
melakukan pemutakhiran data supplier di aplikasi SAKTI. /
Paragraf 3
Supplier Desa
