Pasal 14
(1) Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b merupakan basil pendaftaran data RKD yang
dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan
pendaftaran data Supplier Desa kepada KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa, apabila terdapat Desa yang
baru memperoleh alokasi Dana Desa.
(3) Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa
sebagaimana pada ayat (2), ditandatangani oleh pimpinan
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa
sebagaimana pada ayat (2), dilampiri dengan:
- asli rekening Koran atau fotocopy buku tabungan
RKD; dan
- data RKD yang memuat informasi mengenai:
I) Kode Desa
Nama Desa;
Nama kabupaten/kota;
Nama provinsi;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah
Desa
Nama bank tempat RKD dibuka;
Detail nama cabang bank;
Nama rekening;
Nomor rekening;
Alamat bank; dan
II) Kode pos.
(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
penelitian surat permohonan pendaftaran data Supplier
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kesesuaian dengan ketentuan mengenai Rekening
Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2); dan
- kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pendaftaran Data Supplier Desa, apabila basil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi
ketentuan.
(7) Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa menolak dan mengembalikan
permohonan pendaftaran data Supplier Desa.
(8) Pendaftaran Data Supplier Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berpedoman pada peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai
pengelolaan data supplier dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara.
