Pasal 15
(1) Kepala Desa menyampaikan permohonan perubahan data
supplier kepada pimpinan organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan
masyarakat desa, apabila terdapat perubahan data
Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b.
(2) Permohonan perubahan data Supplier Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
- surat permohonan perubahan nama dan/ atau nomor
RKD yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah Desa;
- informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4); dan
- asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan
RKD.
(3) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa melakukan penelitian permohonan perubahan data
Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan data Supplier Desa dapat
disetujui, pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa menyampaikan permohonan perubahan data
Supplier Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan
daerah.
