Pasal 16
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan
data Supplier Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).
(2) Dalam hal usulan perubahan data Supplier Desa telah
lengkap dan benar, Pimpinan organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan
daerah menyampaikan surat permohonan perubahan
data Supplier Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilampiri dengan:
- surat permohonan perubahan data Supplier Desa
dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa;
- surat permohonan perubahan data Supplier Desa
yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah
Desa;
asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan RKD; dan
informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4).
/
(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menyampaikan surat permintaan perubahan data
Supplier Desa kepada KPPN dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perubahan data Supplier Desa berpedoman pada
peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang
mengatur mengenai data supplier dalam sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.
(6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melakukan pemutakhiran data supplier pada aplikasi
SAKTI.
(7) Setelah melakukan pemutakhiran data supplier pada
aplikasi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta
penonaktifan data Supplier Desa yang lama dengan cara
mengirimkan permintaan ke HAI DJPb.
(8) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
surat pemberitahuan kepada bupati/wali kota bahwa
Data Supplier Desa telah dilakukan perubahan.
(9) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), bupati/wali kota melakukan
update data RKD pada aplikasi OMSPAN.
Bagian Keempat
Penggunaan Dana Desa
