Pasal 17
(1) Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk
pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di
Desa.
(2) Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai,
pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor
usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa. /
(3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan Desa
digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian,
peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani,
dan perbaikan fasilitas kesehatan.
(4) daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam
penggunaan Dana Desa.
(5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka
menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Bagian Kelima
Penyaluran Dana Desa
