PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 18
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat
desa merekam besaran alokasi Dana Desa setiap Desa
pada aplikasi OMSPAN.
(2) Perekaman besaran alokasi Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
peraturan bupati/wali kota yang mengatur tentang tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa.
