PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 48
Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
melakukan pemantauan terhadap penyelesaian:
- rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
- rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3);
- penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara
bupati/wali kota dengan Kepala KPPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4); dan
- penyetoran sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5).
