PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 47
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
pemantauan terhadap penyetoran sisa Dana Desa yang
dilakukan oleh bupati/wali kota ke RKUN.
(2) Dalam hal penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN
berdasarkan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1) terdapat kekurangan yang tidak sesuai dengan
Berita Acara Rekonsiliasi, KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa meminta kepada bupati/wali kota untuk
segera menyetorkan kekurangan ke RKUN.
