Pasal 49
(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transfer DAK Fisik dan Dana Desa, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
UAKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa; dan
UAKKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa. /
(2) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK
Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan transfer ke daerah dan dana desa yang
dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan
penyampaian laporan keuangan BA BUN Transfer ke
Daerah dan Dana Desa dengan memedomani Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa.
(3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran
selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa.
