Pasal 50
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3) memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan
melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi
dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian
transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa, yang terdiri atas:
- Beban transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa;
- Realisasi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana
BOS dan Dana Desa;
- Piutang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa;
- Utang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS
dan Dana Desa; dan
- Transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana
Desa.
(2) Dalam rangka menjaga validitas dan keandalan data
transaksi realisasi anggaran transfer DAK Fisik, DAK Non
Fisik-Dana BOS dan Dana Desa dalam laporan
keuangan, UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3) melakukan kegiatan rekonsiliasi data
realisasi transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-
Dana BOS dan Dana Desa setiap bulan dengan KPPN.
(3) Kegiatan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan memedomani ketentuan yang
mengatur tentang rekonsiliasi dalam rangka penyusunan
laporan keuangan BUN dan kementerian
negara/lembaga.
(4) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun dan disampaikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi
SAKTI;
- Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan
menjelaskan secara memadai atas angka yang
tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Operasional dan Laporan Perubahan
Ekuitas;
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data
realisasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3);
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada UAKKPA BUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) setiap periode
pelaporan mengikuti jadwal penyampaian laporan
keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan
dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan
- Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
