PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 51
(1) Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dilampiri dengan kertas
kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)
dan tabel Risk Control Management (Tabel A. RCM).
(2) Kertas kerja PIPK dan tabel A. RCM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
