Pasal 52
(1) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (4) melakukan proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (3) dengan menggunakan aplikasi
SAKTI.
(2) Dalam hal setelah proses penggabungan laporan
keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat data selain data realisasi transaksi
transfer DAK Fisik dan Dana Desa, UAKKPA BUN
melakukan konversi data ke dalam aplikasi SPAN.
(3) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (4) menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA
BUN berdasarkan penggabungan laporan keuangan
/
tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
Laporan Realisasi Anggaran;
Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (4) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
tingkat UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi
SPAN;
- Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan
menjelaskan secara memadai atas angka yang tersaji
dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan
Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas;
- Dalam hal terdapat data selain data realisasi
transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa, laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b disusun setelah UAKKPA BUN melakukan
konversi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- Disampaikan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) Transfer ke
Daerah dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Transfer ke
Daerah dan Dana Desa setiap periode semesteran
dan tahunan dengan mengikuti jadwal penyampaian
laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan
- Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
