PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 53
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan:
pemantauan; dan
evaluasi;
atas pengalokasian, penyaluran, realisasi, dan pelaporan
Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan terhadap:
- penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
penyaluran Dana Desa;
penyampaian laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran Dana Desa;
- penyampaian laporan konvergensi pencegahan
stunting tingkat daerah kabupaten/kota;
sisa Dana Desa di RKUD dan RKD; dan
pencapaian keluaran Dana Desa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap:
- peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana
desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf a; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. /
