Pasal 54
(1) Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali
kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan untuk
menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta
bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian
dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat
berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
