PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 55
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi
penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
(2) Pemantauan terhadap penyampaian laporan konvergensi
pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.
(3) Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).
/
