Pasal 56
(1) Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD dan RKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui:
- besaran sisa Dana Desa di RKD dari TA 2015 sampai dengan TA 2018 yang belum disetorkan oleh kepala
desa ke RKUD;
- besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum
disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:
- sisa Dana Desa TA 2015 sampai dengan TA 2018
yang disetor oleh Kepala Desa ke RKUD; dan
- sisa Dana Desa di RKUD TA 2015 sampai dengan TA 2019;
- besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2019 yang belum
selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III TA
2020 atau tahap II TA 2020 bagi desa yang berstatus
Desa Mandiri; dan
- besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2020 yang tidak
dianggarkan kembali.
(2) Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf c, dan huruf d, diperhitungkan pada
penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran
Dana Desa tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri
setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
(3) Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Basil Tahun Anggaran 2021.
