PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 45
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
melakukan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN) pada aplikasi OMSPAN setelah:
- melakukan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan/atau
- setelah mendapatkan bukti penyetoran ke RKUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(2) Setelah melakukan perekaman Nomor Transaksi
Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bupati/wali kota wajib melakukan pendetailan
penyetoran sisa Dana Desa pada aplikasi OMSPAN yang meliputi:
- nilai setoran sisa Dana Desa di RKD per Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);
- nilai setoran sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan
- nilai setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (3).
