PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 44
(1) Dalam hal terdapat setoran ke RKUN berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh aparat Desa, setoran dimaksud merupakan bagian
yang diperhitungkan yang mengurangi pencatatan nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKUD.
(2) Bupati/wali kota berkoordinasi dengan pengadilan
dan/atau kejaksaan untuk mendapatkan bukti
penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Bupati/wali kota menyampaikan bukti penyetoran ke
RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan surat penjelasan kepada KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
