Pasal 43
(1) Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif si ___ sisa
Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di
RKD dengan bupati/wali kota paling lambat tanggal 16 April 2021.
(2) Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi data kumulatif sisa
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa Dana Desa yang tidak dianggarkan/dipergunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, Kepala Desa
menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021.
(3) Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan
2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
sampai dengan 2019 di RKUD dengan KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
(4) Basil rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.
(5) Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa
di RKD dan RKUD berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke RKUN paling
lambat tanggal 31 Mei 2021.
(6) Penyetoran kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke RKUN dilaksanakan dengan ketentuan:
- Bagian Anggaran : 999 (Bendahara Umum
Negara)
- Unit Eselon I 05 (Transfer Ke Daerah dan
Dana Desa)
- Kode Satker xxxxxx (diisi dengan Kode
KPPN selaku Satker Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa)
- Kode Akun 425919 (Pengembalian Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa TAYL)
- Uraian Penyetoran sisa Dana Desa tahun .... s.d......... Kab/Kota .......sebesar Rp.................
