Pasal 42
(1) Dalam hal terjadi retur SP2D penyaluran Dana Desa,
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
surat pemberitahuan mengenai retur SP2D kepada
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah. /
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud ayat (2), organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah
menyampaikan pemberitahuan retur SP2D kepada Pemerintah Desa.
(4) Berdasarkan perbaikan data dari Pemerintah Desa,
organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan
surat ralat/perbaikan rekening ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(5) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan KPPN
menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.
