PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA
Pasal 20
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap
daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil
pemotongan Dana Desa ke RKD.
/
(2) Pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota
dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke
RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa
yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
(3) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat
penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I
pertama kali.
