Pasal 22
(1) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa untuk Desa yang layak salur
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen digital
{softcopy).
(3) Pejabat yang menandatangani dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa bertanggung jawab terhadap:
isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan
kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen
persyaratan penyaluran yang diunggah melalui
aplikasi OMSPAN.
(4) Surat kuasa pemindahbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dan dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran DAK Fisik
dan Dana Desa dengan surat pengantar.
(5) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil
bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
