Pasal 23
(1) Bupati/wali kota dapat menetapkan pejabat yang
ditunjuk untuk menandatangani surat pengantar
permintaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam surat keputusan bupati/wali kota.
(3) Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat
bersamaan dengan penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa:
- pada saat pengajuan pertama penyaluran Tahap I;
dan
- dalam hal terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk.
(4) Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk satu tahun
anggaran.
(5) Bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau
pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat
pengantar permintaan penyaluran Dana Desa
bertanggung jawab terhadap kelengkapan persyaratan
penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran.
