PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan
pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta
pembentukan sikap dan perilaku untuk
pengembangan sumber daya manusia Kementerian
Keuangan yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam
bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan
serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal
untuk mendukung pencapaian target kinerja
Kementerian Keuangan.
- Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat
dengan PJJ adalah proses Pembelajaran yang
dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan
pelatihan yang menekankan pada Pembelajaran
mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak
terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan
berbagai media pembelajaran.
- Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis
terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia dengan program Pembelajaran guna
mendukung pencapaian target kinerja organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan
unit pengguna serta berkoordinasi dengan Sekretariat
Jenderal.
- Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan AKP bersama Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan.
- AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara
terjadwal sebelum tahun Pembelajaran berjalan yang
terdiri atas AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP
Individu.
- AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan
sepanjang tahun Pembelajaran berjalan untuk
memenuhi kebutuhan strategis, jabatan, atau individu.
- Desain Pembelajaran PJJ adalah seperangkat rencana
dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan,
sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode
Pembelajaran.
- Kerangka Acuan Program PJJ yang selanjutnya
disingkat dengan KAP PJJ adalah informasi program
pembelajaran yang memuat deskripsi singkat, standar
kompetensi, kompetensi dasar, lama pembelajaran
efektif, daftar mata pelajaran, jenjang, persyaratan
peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk evaluasi,
akomodasi dan skenario pembelajaran.
- Skenario Pembelajaran adalah rancangan
penyelenggaraan yang memuat metode dan jenis
kegiatan Pembelajaran untuk menghasilkan produk
Pembelajaran dengan memanfaatkan media
Pembelajaran yang relevan.
- Jam Pelajaran PJJ yang selanjutnya disebut JP adalah
satuan waktu yang diperlukan dalam Pembelajaran
PJJ.
- Pengajar/Tenaga Pengajar yang selanjutnya disebut
sebagai Pengajar adalah Widyaiswara, pembimbing,
fasilitator dan/atau sebutan lainnya yang mempunyai
kompetensi untuk memberikan informasi,
pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku kepada
peserta pelatihan dalam suatu kegiatan Pembelajaran.
- Keputusan Penyelenggaraan Pembelajaran adalah
keputusan pejabat berwenang yang menjadi dasar
penyelenggaraan dan pembiayaan Pembelajaran, yang
memuat daftar panitia, Pengajar dan peserta
Pembelajaran, serta hal-hal lain yang berhubungan
dengan penyelenggaraan Pembelajaran.
- Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ adalah
penilaian atas pengetahuan, keterampilan, dan sikap
peserta setelah mengikuti PJJ.
- Evaluasi Pengajar adalah penilaian kemampuan dan
pengetahuan Pengajar dalam menyampaikan materi
dalam kegiatan PJJ.
- Evaluasi Penyelenggaraan PJJ adalah penilaian
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PJJ.
- Rekomendasi Perbaikan adalah saran/masukan yang
bersifat konstruktif terhadap keseluruhan proses
pembelajaran setelah mempertimbangkan akar
masalah sebagai alternatif solusi dalam pemecahan
permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan
Pembelajaran.
- Evaluasi Pascapembelajaran adalah evaluasi yang
dilaksanakan setelah peserta Pembelajaran kembali ke
unit kerja masing-masing, untuk mengetahui
penerapan hasil Pembelajaran dalam pekerjaan dan
dampak Pembelajaran terhadap kinerja pegawai.
- Surat Keterangan Pembelajaran adalah surat
pernyataan otentik yang menerangkan bahwa
pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses
Pembelajaran.
- Kemenkeu Learning Center yang selanjutnya disingkat
KLC adalah portal Pembelajaran yang dikelola oleh
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
- Manajer Kelas adalah adalah pegawai negeri sipil yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pelatihan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat dengan BPPK adalah unit
jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara.
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan yang mempunyai tugas membina
pendidikan dan pelatihan di bidang tertentu sesuai
Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan
tata kerja.
- Pusdiklat Pemilik Program adalah Pusdiklat yang
bertanggung jawab atas program Pembelajaran
tertentu sesuai peraturan perundang-undangan dan
ketentuan pelaksanaannya.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya disebut Balai Diklat adalah unit pelaksana
teknis di lingkungan BPPK.
Pasal 2
Peraturan Kepala BPPK ini dimaksudkan sebagai pedoman
pelaksanaan PJJ sebagai bentuk adaptasi terhadap
perkembangan teknologi, fleksibilitas ruang pembelajaran
(flexible learning space), pertimbangan efektivitas dan
efisiensi, serta kemudahan penerapan pembelajaran
terintegrasi (model 70:20:10) dalam rangka mendukung
Kementerian Keuangan Corporate University.
Pasal 3
Pedoman PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan
keseragaman dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi PJJ.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup pedoman PJJ ini meliputi perencanaan,
penyelenggaraan, evaluasi, dan Surat Keterangan
Pembelajaran.
(2) PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
PJJ dengan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasinya dilaksanakan seluruhnya oleh BPPK.
(3) Bagan alir perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi
PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 5
Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi PJJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Perencanaan PJJ terdiri atas:
penyusunan program PJJ;
penyusunan Desain Pembelajaran PJJ;
penyusunan rekomendasi pengajar PJJ; dan
penyusunan dan pengembangan bahan ajar PJJ.
(2) Perencanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan dan/atau dilaksanakan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas pengkajian, perencanaan,
penyusunan dan pengembangan program dan
kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi keuangan negara; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengkajian dan pengembangan,
pengumpulan dan analisis data serta penyiapan
bahan penyusunan program, kurikulum, metode
pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi
informasi, materi serta penyiapan, administrasi,
bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga
pengajar bagi pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi.
Bagian Kedua
Penyusunan Program PJJ
Pasal 7
(1) Program PJJ disusun berdasarkan hasil AKP.
(2) Program PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
analisis terhadap pekerjaan dan tugas (job and task
analysis);
kesepakatan dengan Unit Pengguna; dan/atau
pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.
Pasal 8
Penulisan nama program PJJ dilakukan dengan
menambahkan frasa “Pelatihan Jarak Jauh” di depan judul
program PJJ.
Bagian Ketiga
Penyusunan Desain Pembelajaran PJJ
Pasal 9
(1) Desain Pembelajaran PJJ disusun berdasarkan:
hasil AKP;
hasil Rekomendasi Perbaikan;
masukan Pengajar;
pertimbangan Unit Pengguna; dan/atau
pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.
(2) Desain Pembelajaran PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disusun dari:
konversi desain pembelajaran klasikal;
pengembangan desain pembelajaran klasikal;
penyusunan dan pengembangan Desain
Pembelajaran PJJ;
- kombinasi desain pembelajaran klasikal dan/atau
non klasikal; dan/atau
- kombinasi model pembelajaran 20 (learning from
others) dan/atau 70 (learning from experience).
Pasal 10
(1) Metode Pembelajaran dalam Desain Pembelajaran PJJ
berupa:
synchronous tatap muka daring;
synchronous non tatap muka;
asynchronous fasilitasi;
asynchronous mandiri; dan/atau
kombinasi synchronous tatap muka daring,
synchronous non tatap muka, asynchronous fasilitasi,
dan/atau asynchronous mandiri.
(2) Metode Pembelajaran synchronous tatap muka daring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-
led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di
waktu tertentu (real time) melalui media video conference
serta terikat pada jadwal yang ketat.
(3) Metode Pembelajaran synchronous non tatap muka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-
led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah di
waktu tertentu (real time) melalui media selain video
conference serta terikat pada jadwal yang ketat.
(4) Metode Pembelajaran asynchronous fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
dengan membutuhkan dukungan pihak lain (facilitated-
led) dan menggunakan metode komunikasi dua arah
dengan waktu mandiri (time independent) serta tidak
terikat pada jadwal yang ketat.
(5) Metode Pembelajaran asynchronous mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan metode Pembelajaran yang dilaksanakan
secara individual (self-paced) pada waktu mandiri (time
independent) dan tidak terikat pada jadwal yang ketat.
Pasal 11
(1) Jumlah JP yang dialokasikan untuk setiap metode
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ditentukan (customized) oleh penyusun dan pengembang
Desain Pembelajaran PJJ.
(2) Jumlah total JP dalam 1 (satu) hari PJJ paling sedikit 4
(empat) JP.
Pasal 12
(1) Komponen Desain Pembelajaran PJJ paling kurang
berupa KAP PJJ.
(2) KAP PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
ditambahkan Skenario Pembelajaran; dan
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 13
KAP PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1):
- ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program paling
lambat:
- 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;
dan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum penyelenggaraan PJJ; dan
- didistribusikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
ditetapkan paling kurang kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; dan
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 14
Dalam hal diperlukan, komponen Desain Pembelajaran PJJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada ayat (1) dapat
dilengkapi:
Garis-Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP);
Satuan Acara Pembelajaran (SAP); dan/atau
- Kerangka Naskah Soal (KNS),
yang disusun sesuai dengan ketentuan mengenai pedoman
desain pembelajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keempat
Penyusunan Rekomendasi Pengajar PJJ
Pasal 15
(1) Rekomendasi Pengajar PJJ disusun berdasarkan
persyaratan Pengajar sebagaimana tercantum dalam
KAP PJJ.
(2) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling kurang:
- berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap mata pelajaran;
dan
- memuat informasi Pengajar mengenai:
- daftar nama lengkap yang disusun berdasarkan
prioritas;
kompetensi;
nomor kontak yang dapat dihubungi; dan
asal instansi.
(3) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar,
yang menyelenggarakan PJJ.
(4) Rekomendasi Pengajar PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan paling lambat:
- 15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;
dan
- 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum penyelenggaraan PJJ.
Bagian Kelima
Penyusunan dan Pengembangan Bahan Ajar PJJ
Pasal 16
(1) Bahan ajar PJJ disusun berdasarkan Desain
Pembelajaran PJJ.
(2) Bahan ajar PJJ dapat berupa:
- modifikasi bahan ajar klasikal dan/atau e-learning
yang sudah ada;
- kurasi konten eksternal yang dimodifikasi dan/atau
diolah sesuai tujuan pembelajaran;
- aset intelektual yang merupakan produk dari
manajemen pengetahuan; dan/atau
- bahan ajar baru yang khusus dikembangkan untuk
PJJ.
Pasal 17
Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
dikembangkan agar:
- memenuhi kriteria:
- kemudahan akses yaitu bahan ajar didesain untuk
menjamin peserta agar tidak mengalami kesulitan
dalam memperoleh dan menggunakan bahan ajar;
- dapat dipelajari secara mandiri yaitu bahan ajar
didesain agar dapat digunakan oleh semua peserta
tanpa membutuhkan bantuan fasilitator;
- sederhana yaitu bahan ajar harus mampu digunakan
oleh semua peserta dengan berbagai macam
karakteristik sehingga peserta tidak kesulitan dalam
memahami bahan ajar;
- terorganisir yaitu bahan ajar harus disusun secara
jelas dan berjenjang dengan memperhatikan tujuan
sesuai dengan desain pembelajaran; dan
- variatif yaitu bahan ajar dapat memuat berbagai
macam materi baik berupa audio, visual, dan/atau
audiovisual untuk mengakomodasi beragam gaya
belajar peserta dan sesuai dengan tujuan
pembelajaran.
- memperhatikan ketentuan mengenai hak atas
intelektual yang berlaku.
Pasal 18
Bahan ajar PJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1),
memuat berbagai macam materi yang berupa:
audio;
visual; dan/atau
audio visual.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
Penyelenggaraan PJJ terdiri atas:
persiapan pelatihan;
kegiatan pelatihan; dan
purnapelatihan.
Bagian Kedua
Persiapan Pelatihan
Pasal 20
(1) Persiapan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf a meliputi kegiatan:
pengelolaan peserta;
pengelolaan Pengajar;
rapat persiapan;
pengelolaan jadwal;
penyiapan dokumen pendukung; dan
pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan
pelatihan.
(2) Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh:
- Unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara; atau
- Unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan.
(3) Pengelolaan Pengajar, rapat persiapan, pengelolaan
jadwal, penyiapan dokumen pendukung, dan
pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f dilakukan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; dan
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
Paragraf 1
Pengelolaan Peserta
Pasal 21
Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a meliputi kegiatan:
penentuan jumlah peserta;
permintaan calon peserta;
verifikasi calon peserta;
pengumuman hasil verifikasi; dan
entri data peserta.
Pasal 22
(1) Penentuan jumlah peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk setiap kelas
PJJ dengan mempertimbangkan kesesuaian:
desain;
kebutuhan;
tujuan pembelajaran; dan
kemampuan penyelenggara PJJ.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maksimal sebanyak 50 (lima puluh) peserta untuk tiap
kelas dan harus tetap memperhatikan efektifitas dan
efisiensi transfer pengetahuan dan interaksi pengajar
dengan peserta.
Pasal 23
(1) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b dilakukan paling lambat:
15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan.
(2) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai
rekomendasi agar peserta dapat dibebastugaskan dari
pekerjaan sehari-harinya selama mengikuti PJJ.
Pasal 24
(1) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf c dilakukan sesuai dengan persyaratan
peserta dalam KAP PJJ.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
informasi peserta diterima; dan
- dilakukan melalui pencocokan data peserta dengan
persyaratan peserta yang terdapat di dalam KAP PJJ.
Pasal 25
(1) Pengumuman hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
(2) Pengumuman hasil verifikasi disampaikan:
- kepada:
unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna; dan/atau
unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
- paling lambat:
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
2 (dua) hari kerja untuk AKP Insidental,
sebelum kegiatan penyelenggaraan.
Pasal 26
(1) Entri data peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf e dilakukan melalui aplikasi manajemen
pembelajaran BPPK.
(2) Entri data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum kegiatan pelatihan.
Paragraf 2 Pengelolaan Pengajar
Pasal 27
Pengelolaan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
- pemilihan dan penunjukan Pengajar;
- penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar;
- entri nama Pengajar; dan
- penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan bagi Pengajar.
Pasal 28
Pemilihan dan penunjukan Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berdasarkan rekomendasi Pengajar PJJ.
Pasal 29
Penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan paling
lambat:
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
2 (dua) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan.
Pasal 30
Entri nama Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui aplikasi manajemen
pembelajaran BPPK paling lambat sebelum dilakukan
Evaluasi Pengajar.
Pasal 31
Penyiapan surat pernyataan melaksanakan kegiatan bagi
Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan setelah pengajar melakukan kegiatan sesuai
dengan penugasan.
Paragraf 3
Rapat Persiapan
Pasal 32
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf c:
- paling kurang membahas mengenai:
program pembelajaran yang akan dilakukan;
jadwal;
Skenario Pembelajaran;
Pengajar;
peserta;
sarana prasarana;
dukungan teknologi; dan
evaluasi.
- dilaksanakan paling lambat:
4 (empat) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan.
(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling kurang harus dihadiri oleh:
- perwakilan seluruh bidang/bagian di lingkungan
Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau
- perwakilan seluruh subbagian/seksi di lingkungan
Balai Diklat penyelenggara PJJ.
Paragraf 4
Pengelolaan Jadwal
Pasal 33
Pengelolaan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf d terdiri atas:
penetapan jadwal; dan
entri jadwal.
Pasal 34
Penetapan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf a:
mengacu pada kalender Pembelajaran dan KAP PJJ;
dilakukan paling lambat:
3 (tiga) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
1 (satu) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan; dan
- ditetapkan oleh:
Kepala Pusdiklat penyelenggara PJJ; atau
Kepala Balai Diklat penyelenggara PJJ.
Pasal 35
(1) Entri jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf b dilakukan:
melalui aplikasi manajemen pembelajaran BPPK; dan
paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan
pelatihan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan jadwal, entri jadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum penutupan kegiatan
pelatihan.
Paragraf 5
Penyiapan Dokumen Pendukung
Pasal 36
Penyiapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e merupakan penyusunan:
Keputusan Penyelenggaraan PJJ; dan
Panduan penyelenggaraan PJJ.
Pasal 37
Keputusan Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf a paling kurang memuat:
daftar peserta; dan
daftar Pengajar.
Pasal 38
(1) Panduan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf b:
- paling kurang memuat:
tujuan pembelajaran;
jadwal;
hak dan kewajiban peserta; dan
tata tertib.
- disetujui dan ditandatangani oleh:
- pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat
yang memiliki tugas pengoordinasian
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara;
- pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi baik secara klasikal
maupun jarak jauh; atau
- pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang
memiliki tugas melakukan penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
- didistribusikan pada peserta paling lambat hari
pertama penyelenggaraan PJJ.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 4 disusun oleh Pusdiklat dan/atau Balai Diklat
penyelenggara PJJ.
(3) Dalam hal tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat ketentuan sanksi bagi peserta, tata tertib
ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK yang
ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program
atau Kepala Balai penyelenggara PJJ untuk dan atas
nama Kepala BPPK.
Paragraf 7
Pengoordinasian Kebutuhan Penyelenggaraan Pelatihan
Pasal 39
(1) Pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f
meliputi pengajuan:
kebutuhan sarana prasarana; dan
honor.
(2) Pengajuan kebutuhan sarana prasarana dan honor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat pada saat rapat persiapan.
Bagian Ketiga Kegiatan Pelatihan
Pasal 40
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b meliputi:
Pembukaan;
membangun komitmen pembelajaran;
pengelolaan kelas;
pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan
pelatihan; dan
- penutupan.
(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
Paragraf 1
Pembukaan
Pasal 41
Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan pembukaan penyelenggaraan
PJJ yang dilakukan dengan pernyataan resmi pembukaan.
Paragraf 2
Membangun Komitmen Pembelajaran
Pasal 42
(1) Membangun komitmen pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan
paling kurang melalui kegiatan pengarahan program.
(2) Materi yang disampaikan dalam membangun komitmen
pembelajaran paling kurang meliputi:
perkenalan antar peserta;
perkenalan Manajer Kelas dan/atau petugas piket;
penjelasan program;
penjelasan tata tertib peserta; dan
penjelasan hak dan kewajiban peserta.
Paragraf 3
Pengelolaan Kelas
Pasal 43
Pengelolaan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
pengelolaan proses belajar;
penanganan keluhan;
pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta;
pengelolaan kehadiran Pengajar; dan
pengelolaan daftar honor.
Pasal 44
(1) Pengelolaan proses belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a merupakan kegiatan:
- pemastian pelaksanaan proses belajar dan/atau
mengajar;
pengelolaan forum diskusi; dan/atau
pengelolaan penugasan terhadap peserta.
(2) Pengelolaan proses belajar dikoordinasikan oleh Manajer
Kelas.
Pasal 45
(1) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf b merupakan penanganan terhadap
kondisi yang tidak sesuai dengan harapan peserta.
(2) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kendala yang dapat diselesaikan
secara langsung oleh Manajer Kelas.
(3) Dalam hal keluhan tidak dapat diselesaikan secara
langsung, Manajer Kelas menyampaikan keluhan kepada
unit yang bertanggungjawab untuk ditindaklanjuti.
(4) Penanganan keluhan didokumentasikan dalam
rekapitulasi penanganan keluhan yang disusun oleh
Manajer Kelas paling kurang memuat:
nama program pelatihan;
detail keluhan yang disampaikan oleh peserta; dan
penanganan yang diberikan oleh Manajer Kelas.
(5) Rekapitulasi penanganan keluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diinformasikan kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi,
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan
penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
mempunyai tugas melakukan evaluasi dan
pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil
pembelajaran, penyiapan penetapan Surat
Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan
pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta
melakukan pengkajian dan penyusunan laporan
kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program
kerja Balai Diklat kepada para pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan
proses bisnis, serta analisis umpan balik atas
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penutupan PJJ.
Pasal 46
(1) Pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat huruf c merupakan
kegiatan rekapitulasi:
harian kehadiran peserta; dan
total kehadiran peserta.
(2) Kehadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan catatan presensi peserta melalui
aplikasi pengumpulan data dan/atau aplikasi
manajemen pembelajaran BPPK.
(3) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang memiliki tugas pengoordinasian
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang memiliki tugas melakukan penyusunan
rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta
pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
(4) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sebelum
pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ
kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan
penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan
dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan
penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang
didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM,
serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan
kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program
kerja Balai Diklat kepada para pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan
proses bisnis, serta analisis umpan balik atas
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 47
(1) Pengelolaan kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf d meliputi kegiatan:
pemastian kehadiran Pengajar;
pemastian kesesuaian materi yang disampaikan
pengajar dengan Skenario Pembelajaran; dan
- rekapitulasi kehadiran Pengajar.
(2) Kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan:
kartu mengajar; dan
salah satu dari:
- catatan login yang menunjukkan kehadiran
peserta dan pengajar secara digital dalam proses
pembelajaran;
- rekaman video yang menunjukkan kehadiran
peserta dan pengajar secara visual dalam proses
pembelajaran;
- tangkapan layar (screenshot) kegiatan
Pembelajaran yang menunjukkan daftar kehadiran
peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait;
dan/atau
- transkrip diskusi yang menunjukkan partisipasi
peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait.
(3) Rekapitulasi kehadiran pengajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditandatangani secara elektronik
oleh:
- pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat yang
memiliki tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi
keuangan negara;
- pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau
- pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang
memiliki tugas melakukan penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
Pasal 48
(1) Pengelolaan daftar honor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf e meliputi kegiatan:
penyiapan daftar honor; dan
pendistribusian honor.
(2) Pendistribusian honor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Paragraf 4
Pengembalian Peserta yang Tidak Berhak Melanjutkan
Pelatihan
Pasal 49
(1) Pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf d dilakukan terhadap peserta yang tidak
berhak melanjutkan pelatihan dikarenakan peserta yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri menjadi peserta sebelum
penutupan PJJ; dan/atau
- tidak hadir lebih dari 20% dari jumlah jam pelajaran
PJJ secara keseluruhan selain karena alasan yang
sah,
dengan naskah dinas korespondensi Pusdiklat yang
disampaikan kepada Unit Pengguna.
(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
Pemilik Program yang mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi
keuangan negara; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat
Pemilik Program yang mempunyai tugas melakukan
evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian
hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat
Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan
pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta
melakukan pengkajian dan penyusunan laporan
kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi.
(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, maka
Balai Diklat dalam menerbitkan naskah dinas
pengembalian peserta harus terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Pusdiklat Pemilik Program.
Pasal 50
Alasan yang sah dalam ketidakhadiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, meliputi:
- surat pemberitahuan untuk mengikuti PJJ diterima
terlambat oleh peserta;
- peserta yang bersangkutan melakukan pemeriksaan
kesehatan;
peserta yang bersangkutan menderita sakit;
peserta atau istri peserta melahirkan;
keluarga terdekat peserta yang bersangkutan sakit,
dirawat di rumah sakit, atau meninggal dunia;
- menjalankan ibadah keagamaan yang menyebabkan
peserta tidak dapat mengikuti Pembelajaran;
menjadi saksi di pengadilan;
bencana alam dan/atau bencana non alam yang
menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti
pembelajaran;
- gangguan listrik dan/atau jaringan yang digunakan;
atau
- hal-hal lain yang bersifat kedinasan sesuai ketentuan di
bidang kepegawaian.
Paragraf 4
Penutupan
Pasal 51
Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf e dilakukan dengan pernyataan resmi penutupan.
Bagian Keempat
Purnapelatihan
Pasal 52
(1) Kegiatan purnapelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf c merupakan kegiatan penyampaian
naskah dinas korespondensi pengembalian peserta yang
telah selesai melakukan kegiatan.
(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- dilengkapi dengan rekapitulasi total kehadiran
peserta; dan
- disampaikan kepada unit jabatan pimpinan tinggi
pratama yang mempunyai tugas melakukan
pengembangan pegawai pada masing-masing Unit
Pengguna oleh Pusdiklat Pemilik Program paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
kegiatan pelatihan.
(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, Kepala
Balai menyampaikan rekapitulasi total kehadiran
peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
melalui naskah dinas korespodensi kepada Kepala
Pusdiklat Pemilik Program paling lama 1 (satu) hari kerja
setelah berakhirnya kegiatan pelatihan.
Pasal 53
Pengumuman hasil verifikasi, rekapitulasi penanganan
keluhan peserta, dan kartu mengajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, Pasal 45 ayat (4) dan
Pasal 47 ayat (2) huruf a mengikuti bentuk dan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
BPPK ini.
Pasal 54
(1) Manager Kelas ditunjuk oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melaksanakan tugas penyelenggaraan.
(2) Manajer Kelas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
kegiatan pelatihan dan purnapelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(3) Jam pelayanan Manajer Kelas dapat disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 55
Ketentuan mengenai uraian pekerjaan Manajer Kelas diatur
lebih lanjut dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan
pekerjaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan
Pasal 55, Manajer Kelas dibantu oleh petugas piket.
(2) Petugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai non
pegawai negeri sipil.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
(1) Evaluasi PJJ terdiri atas:
Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan
Evaluasi Pascapembelajaran PJJ.
(2) Evaluasi PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan
penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan
dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan
penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang
didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM,
serta melakukan pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program
kerja Balai Diklat kepada para pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan
proses bisnis, serta analisis umpan balik atas
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan.
Bagian Kedua
Evaluasi Pembelajaran PJJ
Pasal 58
Evaluasi Pembelajaran PJJ terdiri atas:
Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ;
Evaluasi Penyelenggaraan PJJ; dan
Evaluasi Pengajar.
Paragraf 1
Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ
Pasal 59
(1) Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan melalui
ujian.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersifat kelulusan dan non kelulusan.
(3) Sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
secara jelas dalam KAP PJJ.
Pasal 60
(1) Jenis ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dapat berupa:
ujian tertulis;
ujian lisan;
ujian praktik;
ujian studi kasus; dan/atau
ujian lainnya.
(2) Jenis ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan variasi/kombinasi berbagai cara
evaluasi, yaitu:
video praktik;
menyampaikan learning journal;
submit kasus;
melalui aplikasi; dan/atau
cara evaluasi lainnya.
(3) Jenis dan variasi dalam ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dalam KAP PJJ.
(4) Jenis dan cara evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dikembangkan
dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah ilmiah
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 61
(1) Dalam hal terdapat peserta yang tidak lulus PJJ
berdasarkan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ
maka dapat diberikan ujian ulangan dengan ketentuan:
paling banyak 2 (dua) kali; dan
dalam durasi 2 (dua) bulan setelah pemberitahuan
hasil ujian.
(2) Dalam hal ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan dan/atau memperoleh hasil
tidak lulus maka peserta dinyatakan tidak lulus
pembelajaran.
(3) Ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
harus ditentukan secara jelas dalam KAP PJJ; dan
dapat dilakukan untuk semua jenis ujian, bentuk
ujian, ujian setiap mata pelajaran, dan/atau ujian
komprehensif.
Pasal 62
(1) Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ harus
memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran orang
dewasa.
(2) Dalam hal diperlukan, Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ
dapat dilakukan pengawasan oleh pengawas yang
ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program atau
Kepala Balai yang menyelenggarakan PJJ.
(3) Penunjukan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan
Evaluasi Hasil Pembelajaran PJJ.
(4) Dalam hal diperlukan, penunjukan pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melalui Keputusan Penyelenggaraan Pelatihan.
Pasal 63
(1) Hasil dari kegiatan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta
diumumkan paling kurang melalui laman resmi
Pusdiklat Pemilik Program;
(2) Pengumuman Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengumuman nama peserta yang berhak mendapatkan
Surat Keterangan Pembelajaran.
Paragraf 2
Evaluasi Penyelenggaraan PJJ
Pasal 64
(1) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 huruf b dilaksanakan sebagai bentuk
tindakan koreksi untuk penyempurnaan kegiatan
pengembangan kompetensi selanjutnya.
(2) Evaluasi Penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengumpulkan dan
menganalisis data dan informasi secara sistematis dan
berkesinambungan mengenai penyelenggaraan PJJ.
Pasal 65
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) paling kurang diperoleh dari formulir Evaluasi
Penyelenggaraan PJJ.
Pasal 66
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 dilakukan analisis untuk digunakan sebagai dasar
penyusunan Rekomendasi Perbaikan.
(2) Dalam hal diperlukan, terhadap data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
konfirmasi hasil.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
menghimpun;
menabulasi;
mengolah; dan
merekapitulasi,
data dan informasi yang diperoleh dari Formulir
Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan/atau konfirmasi
hasil.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan kaidah ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Paragraf 3
Evaluasi Pengajar
Pasal 67
Ketentuan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan PJJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal
66 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi
Pengajar.
Pasal 68
(1) Formulir Evaluasi Penyelenggaraan PJJ dan Evaluasi
Pengajar dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK
ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Pusdiklat dapat membuat
formulir evaluasi penyelenggaraan PJJ dan evaluasi
Pengajar yang berbeda dengan contoh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh persetujuan
dari Sekretaris Badan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
teknis dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi dan
Tata Laksana c.q Kepala Subbagian Tata Laksana.
Bagian Ketiga
Evaluasi Pascapembelajaran PJJ
Pasal 69
(1) PJJ dapat dilakukan Evaluasi Pascapembelajaran.
(2) Ketentuan mengenai Evaluasi Pascapembelajaran
PJJ mengacu pada ketentuan mengenai Evaluasi
Pascapembelajaran di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal 70
(1) Peserta PJJ memperoleh Surat Keterangan Pembelajaran
sesuai dengan ketentuan mengenai Surat Keterangan
Pembelajaran di lingkungan BPPK.
(2) Surat Keterangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik; dan
dapat menggunakan dua bahasa atau lebih (bahasa
Indonesia dan bahasa asing lain).
(3) Penerbitan dan penandatanganan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
melalui aplikasi manajemen Pembelajaran BPPK.
(4) Penggunaan dua bahasa atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Sekretariat Badan.
PELAPORAN
Pasal 71
(1) Pusdiklat Pemilik Program dan Balai Diklat
penyelenggara PJJ menyusun laporan pelaksanaan PJJ
yang paling kurang memuat:
rekapitulasi pelaksanaan PJJ;
hasil Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan
Rekomendasi Perbaikan.
(2) Laporan pelaksanaan PJJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimuat dalam laporan kinerja.
(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan
mengenai laporan kinerja yang berlaku.
Pasal 72
(1) PJJ yang telah diselenggarakan di lingkungan BPPK
sebelum berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini tetap
diakui keberadaannya.
(2) Pelaksanaan PJJ yang persiapan dan kegiatannya
sedang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Kepala
BPPK ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan PJJ yang telah dilakukan.
(3) Ketentuan pelaksanaan PJJ yang diselenggarakan oleh
Politeknik Keuangan Negara STAN diatur melalui
Peraturan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Kepala BPPK.
Pasal 73
Keputusan Kepala BPPK nomor KEP-82/PP/2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pelatihan Jarak Jauh (Distance
Learning) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2021
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan telah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2018
tentang Pedoman Analisis Kebutuhan Pembelajaran di
Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 609);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
216/PMK.01/2018 tentang Manajemen Pengembangan
Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1861);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.011/2019 tentang Manajemen Pengetahuan
di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1737);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021
tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 509);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor
924/KMK.011/2018 tentang Kementerian Keuangan
Corporate University; www.jdih.kemenkeu.go.id
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-4/PP/2017 tentang Pedoman
Desain Pembelajaran di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-5/PP/2017 tentang Pedoman
Evaluasi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-1/PP/2018 tentang Pedoman
Evaluasi Pascapembelajaran di Lingkungan
Kementerian Keuangan;
- Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER-2/PP/2018 tentang Surat
Keterangan Pembelajaran di Lingkungan Kementerian
Keuangan;
