PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 48
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengelolaan daftar honor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf e meliputi kegiatan:
penyiapan daftar honor; dan
pendistribusian honor.
(2) Pendistribusian honor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Paragraf 4
Pengembalian Peserta yang Tidak Berhak Melanjutkan
Pelatihan
