Pasal 47
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengelolaan kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf d meliputi kegiatan:
pemastian kehadiran Pengajar;
pemastian kesesuaian materi yang disampaikan
pengajar dengan Skenario Pembelajaran; dan
- rekapitulasi kehadiran Pengajar.
(2) Kehadiran Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan:
kartu mengajar; dan
salah satu dari:
- catatan login yang menunjukkan kehadiran
peserta dan pengajar secara digital dalam proses
pembelajaran;
- rekaman video yang menunjukkan kehadiran
peserta dan pengajar secara visual dalam proses
pembelajaran;
- tangkapan layar (screenshot) kegiatan
Pembelajaran yang menunjukkan daftar kehadiran
peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait;
dan/atau
- transkrip diskusi yang menunjukkan partisipasi
peserta dan pengajar dalam kegiatan terkait.
(3) Rekapitulasi kehadiran pengajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditandatangani secara elektronik
oleh:
- pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat yang
memiliki tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi
keuangan negara;
- pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau
- pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang
memiliki tugas melakukan penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
