Pasal 46
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengelolaan rekapitulasi kehadiran peserta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat huruf c merupakan
kegiatan rekapitulasi:
harian kehadiran peserta; dan
total kehadiran peserta.
(2) Kehadiran peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan catatan presensi peserta melalui
aplikasi pengumpulan data dan/atau aplikasi
manajemen pembelajaran BPPK.
(3) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang memiliki tugas pengoordinasian
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang memiliki tugas melakukan penyusunan
rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta
pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
(4) Rekapitulasi total kehadiran peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan sebelum
pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembelajaran Peserta PJJ
kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan evaluasi, penelaahan dan
penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan
dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan
penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan (SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang
didelegasikan pada Pusdiklat Pengembangan SDM,
serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan
kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program
kerja Balai Diklat kepada para pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan
proses bisnis, serta analisis umpan balik atas
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
