Pasal 45
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf b merupakan penanganan terhadap
kondisi yang tidak sesuai dengan harapan peserta.
(2) Penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kendala yang dapat diselesaikan
secara langsung oleh Manajer Kelas.
(3) Dalam hal keluhan tidak dapat diselesaikan secara
langsung, Manajer Kelas menyampaikan keluhan kepada
unit yang bertanggungjawab untuk ditindaklanjuti.
(4) Penanganan keluhan didokumentasikan dalam
rekapitulasi penanganan keluhan yang disusun oleh
Manajer Kelas paling kurang memuat:
nama program pelatihan;
detail keluhan yang disampaikan oleh peserta; dan
penanganan yang diberikan oleh Manajer Kelas.
(5) Rekapitulasi penanganan keluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diinformasikan kepada:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang mempunyai tugas melaksanakan evaluasi,
penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan
penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
mempunyai tugas melakukan evaluasi dan
pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil
pembelajaran, penyiapan penetapan Surat
Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan
pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta
melakukan pengkajian dan penyusunan laporan
kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program
kerja Balai Diklat kepada para pemangku
kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan
proses bisnis, serta analisis umpan balik atas
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penutupan PJJ.
