PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 44
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengelolaan proses belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a merupakan kegiatan:
- pemastian pelaksanaan proses belajar dan/atau
mengajar;
pengelolaan forum diskusi; dan/atau
pengelolaan penugasan terhadap peserta.
(2) Pengelolaan proses belajar dikoordinasikan oleh Manajer
Kelas.
