Pasal 49
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf d dilakukan terhadap peserta yang tidak
berhak melanjutkan pelatihan dikarenakan peserta yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri menjadi peserta sebelum
penutupan PJJ; dan/atau
- tidak hadir lebih dari 20% dari jumlah jam pelajaran
PJJ secara keseluruhan selain karena alasan yang
sah,
dengan naskah dinas korespondensi Pusdiklat yang
disampaikan kepada Unit Pengguna.
(2) Naskah dinas korespondensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
Pemilik Program yang mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi
keuangan negara; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat
Pemilik Program yang mempunyai tugas melakukan
evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian
hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat
Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(SKPP) dan Sertifikat Kompetensi yang didelegasikan
pada Pusdiklat Pengembangan SDM, serta
melakukan pengkajian dan penyusunan laporan
kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi.
(3) Dalam hal PJJ diselenggarakan oleh Balai Diklat, maka
Balai Diklat dalam menerbitkan naskah dinas
pengembalian peserta harus terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Pusdiklat Pemilik Program.
