PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 50
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Alasan yang sah dalam ketidakhadiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, meliputi:
- surat pemberitahuan untuk mengikuti PJJ diterima
terlambat oleh peserta;
- peserta yang bersangkutan melakukan pemeriksaan
kesehatan;
peserta yang bersangkutan menderita sakit;
peserta atau istri peserta melahirkan;
keluarga terdekat peserta yang bersangkutan sakit,
dirawat di rumah sakit, atau meninggal dunia;
- menjalankan ibadah keagamaan yang menyebabkan
peserta tidak dapat mengikuti Pembelajaran;
menjadi saksi di pengadilan;
bencana alam dan/atau bencana non alam yang
menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti
pembelajaran;
- gangguan listrik dan/atau jaringan yang digunakan;
atau
- hal-hal lain yang bersifat kedinasan sesuai ketentuan di
bidang kepegawaian.
Paragraf 4
Penutupan
