PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Membangun komitmen pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan
paling kurang melalui kegiatan pengarahan program.
(2) Materi yang disampaikan dalam membangun komitmen
pembelajaran paling kurang meliputi:
perkenalan antar peserta;
perkenalan Manajer Kelas dan/atau petugas piket;
penjelasan program;
penjelasan tata tertib peserta; dan
penjelasan hak dan kewajiban peserta.
Paragraf 3
Pengelolaan Kelas
