PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan pembukaan penyelenggaraan
PJJ yang dilakukan dengan pernyataan resmi pembukaan.
Paragraf 2
Membangun Komitmen Pembelajaran
