Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b meliputi:
Pembukaan;
membangun komitmen pembelajaran;
pengelolaan kelas;
pengembalian peserta yang tidak berhak melanjutkan
pelatihan; dan
- penutupan.
(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; atau
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
Paragraf 1
Pembukaan
