PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f
meliputi pengajuan:
kebutuhan sarana prasarana; dan
honor.
(2) Pengajuan kebutuhan sarana prasarana dan honor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat pada saat rapat persiapan.
Bagian Ketiga Kegiatan Pelatihan
