Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Panduan penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf b:
- paling kurang memuat:
tujuan pembelajaran;
jadwal;
hak dan kewajiban peserta; dan
tata tertib.
- disetujui dan ditandatangani oleh:
- pejabat administrator di lingkungan Pusdiklat
yang memiliki tugas pengoordinasian
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara;
- pejabat pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi baik secara klasikal
maupun jarak jauh; atau
- pejabat pengawas di lingkungan Balai Diklat yang
memiliki tugas melakukan penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
- didistribusikan pada peserta paling lambat hari
pertama penyelenggaraan PJJ.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 4 disusun oleh Pusdiklat dan/atau Balai Diklat
penyelenggara PJJ.
(3) Dalam hal tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat ketentuan sanksi bagi peserta, tata tertib
ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPPK yang
ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program
atau Kepala Balai penyelenggara PJJ untuk dan atas
nama Kepala BPPK.
Paragraf 7
Pengoordinasian Kebutuhan Penyelenggaraan Pelatihan
