PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Penyiapan naskah dinas permintaan Pengajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan paling
lambat:
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
2 (dua) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan.
