PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Entri nama Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui aplikasi manajemen
pembelajaran BPPK paling lambat sebelum dilakukan
Evaluasi Pengajar.
