PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PJJ
(1) Program PJJ disusun berdasarkan hasil AKP.
(2) Program PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
analisis terhadap pekerjaan dan tugas (job and task
analysis);
kesepakatan dengan Unit Pengguna; dan/atau
pertimbangan Pusdiklat Pemilik Program.
