PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b dilakukan paling lambat:
15 (lima belas) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum kegiatan pelatihan.
(2) Permintaan calon peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai
rekomendasi agar peserta dapat dibebastugaskan dari
pekerjaan sehari-harinya selama mengikuti PJJ.
