PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Penentuan jumlah peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk setiap kelas
PJJ dengan mempertimbangkan kesesuaian:
desain;
kebutuhan;
tujuan pembelajaran; dan
kemampuan penyelenggara PJJ.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maksimal sebanyak 50 (lima puluh) peserta untuk tiap
kelas dan harus tetap memperhatikan efektifitas dan
efisiensi transfer pengetahuan dan interaksi pengajar
dengan peserta.
