PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a meliputi kegiatan:
penentuan jumlah peserta;
permintaan calon peserta;
verifikasi calon peserta;
pengumuman hasil verifikasi; dan
entri data peserta.
