Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Persiapan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf a meliputi kegiatan:
pengelolaan peserta;
pengelolaan Pengajar;
rapat persiapan;
pengelolaan jadwal;
penyiapan dokumen pendukung; dan
pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan
pelatihan.
(2) Pengelolaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh:
- Unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara; atau
- Unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan.
(3) Pengelolaan Pengajar, rapat persiapan, pengelolaan
jadwal, penyiapan dokumen pendukung, dan
pengoordinasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f dilakukan oleh:
- unit jabatan administrator di lingkungan Pusdiklat
yang melaksanakan tugas koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara;
- unit jabatan pengawas di lingkungan Pusdiklat yang
melakukan tugas pengoordinasian penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi
baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta
penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan
peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar
Kementerian Keuangan; dan
- unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat
yang melakukan tugas penyusunan rencana,
penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan
pendidikan dan pelatihan keuangan
negara/kepemimpinan, dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar.
Paragraf 1
Pengelolaan Peserta
