PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf c dilakukan sesuai dengan persyaratan
peserta dalam KAP PJJ.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
informasi peserta diterima; dan
- dilakukan melalui pencocokan data peserta dengan
persyaratan peserta yang terdapat di dalam KAP PJJ.
