PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Pengumuman hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
(2) Pengumuman hasil verifikasi disampaikan:
- kepada:
unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai pada masing-masing Unit Pengguna; dan/atau
unit jabatan pengawas di lingkungan Balai Diklat yang melakukan tugas penyusunan rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan pelatihan keuangan negara/kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.
- paling lambat:
5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
2 (dua) hari kerja untuk AKP Insidental,
sebelum kegiatan penyelenggaraan.
