PMK
PEDOMAN PELATIHAN JARAK JAUH
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PJJ
(1) Entri data peserta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf e dilakukan melalui aplikasi manajemen
pembelajaran BPPK.
(2) Entri data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum kegiatan pelatihan.
Paragraf 2 Pengelolaan Pengajar
